Sunday, December 4, 2016

Cara membayar Pajak Tahunan Motor - tidak sulit kok


source : google.com


Bahasan kali ini akan dijelaskan mengenai bagaiman cara membayar pajak Tahunan motor. Perlu diketahui bahwa segala pemilik kendaraan bermotor mempunyai kewajiban untuk membayar pajak, dalam hal ini ada 2 yaitu : Pajak Tahunan dan Pajak Lima Tahunan (plat motor perlu diganti).
Adapun syarat yang perlu disiapkan adalah sebagai berikut :

(Perpanjangan pajak STNK tahunan)
  • STNK Asli + Fotokopi
  • Fotokopi BPKB
  • KTP asli + Fotokopi sesuai nama di STNK dan BPKB
(Perpanjangan Pajak STNK Lima Tahunan)
  • Cek Fisik Kendaraan
  • STNK Asli + Fotokopi
  • Fotokopi BPKB
  • KTP asli + Fotokopi sesuai nama di STNK dan BPKB

Dan yang akan kita bahas kali ini adalah tatacara pembayaran pajak Tahunan motor di daerah DKI Jakarta di Kantor Samsat Pusat Polda Metro Jaya (berdasarakan pengalaman admin). Pada dasaranya proses perpanjangan pajak STNK ini dapat dilakukan pada Samsat keliling, Gerai Samsat dan di Kantor Samsat setempat. 

Berikut langkah langkah pembayaran pajak STNK tahunan :
  1. Menyiapkan syarat yang harus dibawa (seperti yang sudah disebutkan diatas)
  2. Mengisi formulir pendaftaran proses perpanjangan Pajak Tahunan Motor 
  3. Menyerahkan formulir beserta kelengkapan persyaratan kepada petugas. tahap verifikasi.
  4. Menunggu panggilan setelah tahap verifikasi, dan akan diberikan oleh petugas berupa struk jumlah yang harus dibayarkan
  5. Pembayaran Pajak Tahunan Motor. dapat dilakukan dengan dua cara : (1) Tunai , (2) Debit. info penting : untuk di Samsat Pusat Polda Metro Jaya hanya menerima debit Bank DKI
  6. Menunggu panggilan untuk diberikan STNK yang baru dengan cap pada tahun pembayaran sebagai bukti telah membayar Pajak Tahunan Motor
Cukup mudah dan tidak terlalu lama sebenarnya (tergantung antrian pada hari tersebut). Jika dapat dilakukan sendiri sangat disarankan untuk membayar Pajak Tahunan Motor ini sendiri agar bisa menumbuhkan rasa kepemilikan yang lebih terhadap motor masing masing *apalah

Mudah mudahan pembahasan kali ini bermanfaat bagi teman teman semua :)

"Sharing is Caring"

bahaslah sebelum pembahasan itu dilarang :)
-admingudangbahasan-





No comments:

Post a Comment